IKATAN ALUMNI NERS UNIVERSITAS HASANUDDIN
(IKA NERS UNHAS)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni NERS Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disingkat IKA NERS UNHAS
Pasal 2
IKA NERS UNHAS dibentuk di Makassar pada tanggal 30 April 2010
Pasal 3
IKA NERS UNHAS berkedudukan di Makassar
BAB II
AZAS
Pasal 4
IKA NERS UNHAS berazaskan Pancasila
BAB III
BENTUK, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 5
Bentuk
IKA NERS UNHAS berbentuk ikatan yang menghimpun seluruh alumni Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Hasanuddin yang telah meraih gelar NERS (Ns)
Pasal 6
Status
IKA NERS UNHAS merupakan ikatan alumni bagian IKA UNHAS yang tidak terbatas skala regional, nasional, maupun internasional
Pasal 7
Sifat
IKA NERS UNHAS bersifat independen
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Fungsi
IKA NERS UNHAS berfungsi sebagai wadah jaringan komunikasi dan pengembangan alumni NERS Universitas Hasanuddin
Pasal 9
Peran
1. IKA NERS UNHAS berperan sebagai wadah pengembangan profesionalisme
2. IKA NERS UNHAS berperan sebagai mitra dalam pengembangan pendidikan keperawatan UNHAS
3. IKA NERS UNHAS berperan membangun dan mengembangkan kehidupan keperawatan
4. IKA NERS UNHAS berperan serta dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia
BAB V
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 10
Tujuan
IKA NERS UNHAS bertujuan untuk memperlihatkan karya nyata alumni NERS UNHAS dalam bidang pendidikan, penelitian keperawatan, dan pengabdian masyarakat.
Pasal 11
Upaya
1. Membina pribadi alumni untuk mencapai insan professional yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
2. Mengembangkan potensi dan kreatifitas dalam keilmuan sosial dan budaya
3. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk menopang pembangunan nasional
4. Upaya-upaya lain yang sesuai dengan azas dan tujuan organisasi
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota IKA NERS UNHAS adalah seluruh alumni Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Hasanuddin yang telah meraih gelar NERS (Ns)
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada di tangan kongres
Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi organisasi berada ditangan pimpinan tertinggi yang telah ditetapkan oleh kongres
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 15
Atribut merupakan identitas organisasi berupa lambang dan bendera
yang ditetapkan oleh Kongres IKA NERS UNHAS.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 16
1. Sumber dana IKA NERS UNHAS diperoleh dari iuran: pokok, wajib, sukarela dari anggota dan usaha-usaha yang tidak mengikat
2. Penggunaan dana dikelola langsung oleh pengurus IKA NERS UNHAS
3. Pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana pada saat Kongres
BAB X
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan dan pengesahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan pada saat kongres
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Pembubaran IKA NERS UNHAS hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan aturan/ketentuan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar IKA NERS UNHAS